Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Pancur terletak di Jalan Raya Jatirogo Lasem KM. 05 Desa Pancur Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang. Dengan nomor telepon  (0295) 5391283 Kode Pos 59262, email: pkm.pancur@yahoo.com.

Puskesmas Pancur menempati lokasi di Desa Pancur, Kecamatan Pancur. Sejak Tahun 1967 pada awal berdirinya bertempat di rumah msyarakat yang disebut klinik, kemudian pada th 1972 beralih di perumahan kecamatan dengan nama BKIA ,th 1975 didirikan gedung puskesmas yang digunakan hingga tahun 2018 kemudian berpindah di sebelah utara dari kecamamatan pancur. Sejak berdiri sampai sekarang Puskesmas Pancur telah mengalami beberapa peningkatan baik mengenai fisik bangunan, sarana dan prasarana  hingga peningkatan jumlah sumber daya manusianya.

 Berikut ini adalah data Wilayah Kerja, Sarana Prasarana, Karakteristik Wilayah dan Data Kependudukan dari BLUD Puskesmas Pamotan.

A. Letak Geografis

Kecamatan Pancur terletak di barat kota kabupaten Rembang, berjarak ± 17 km dari kota Kabupaten Rembang dan  5m dari jalan raya Lasem-Jatirogo KM.05 Pancur Jawa Tengah.

Batas-batas wilayah Puskesmas Pancur adalah :

Sebelah utara                      :  Kecamatan Lasem

Sebelah selatan                   :  Kecamatan Pamotan

Sebelah timur                      :  Kecamatan Sedan

Sebelah barat                      :  Kecamatan Rembang

Kecamatan Pancur secara adminstrasi terbagi menjadi 23 desa. Puskesmas Pancur berada pada koordinat : -6.721870366993675 LS dan 111.46944399413515 BT

B. Demografi

Keadaan penduduk di Wilayah Kerja Puskesmas Pancur terdiri dari 10.955 rumah tangga, 16.527 penduduk laki-laki dan 16.364 penduduk perempuan sehingga total jumlah penduduk ada 32.891 orang, dan yang mempunyai kartu jaminan kesehatan sebanyak 24.700 orang.

C. Gambaran Umum Data Puskesmas

1)    Sumber daya kesehatan

Puskesmas Pancur merupakan Puskesmas Pedesaan, UGD dan Poned / Mampu Bersalin 24 jam yang secara optimal dibantu 5 Pustu ( Puskesmas Pembantu ) : Pustu Pandan, Pustu Sumberagung, Pustu Sidowayah, Pustu Wuwur, Pustu Doropayung, serta dibantu 17 PKD.

Dengan Wilayah kerja Pustu Sebagai berikut:

a)    Puskesmas Pembantu Pandan dengan wilayah kerja:

•       Desa Pandan

•       Desa Pohlandak

•       Desa Tuyuhan

•       Desa Warugunung

•       Desa Gemblengmulyo

•       Desa Langkir

 

b)    Puskesmas Pembantu Sumberagung dengan wilayah kerja:

•       Desa Kalitengah

•       Desa Punggurharjo

•       Desa Sumberagung

•       Desa Pancur

 

c)    Puskesmas Pembantu Sidowayah dengan wilayah kerja:

•       Desa Sidowayah

•       Desa Kedung

•       Desa Johogunung

•       Desa Trenggulunan

•       Desa Ngroto

d)    Puskesmas Pembantu Wuwur dengan wilayah kerja:

•       Desa Wuwur

•       Desa Banyuurip

•       Desa Ngulangan

•       Desa Criwik

e)    Puskesmas Pembantu Doropayung dengan wilayah kerja:

•       Desa Doropayung

•       Desa Japeledok

•       Desa Jeruk

•       Desa Karaskepoh

TUGAS DAN FUNGSI

Puskesmas Pancur adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di sebagian wilayah kecamatan. Sebagai unit pelaksana teknis, Puskesmas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang. Puskesmas berdasarkan kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat (Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019) mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam sistem kesehatan nasional dan sistem kesehatan Kabupaten. Puskesmas memiliki fungsi yang penting dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional. Fungsi penting tersebut antara lain:

1.    Puskesmas berfungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan. Dalam hal ini Puskesmas berupaya menggerakkan lintas sektor dan dunia usaha di wilayah kerjanya agar menyelenggarakan pembangunan berwawasan kesehatan. Puskesmas ikut aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya serta mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan dan pemulihan.

2.    Puskesmas merupakan pusat pemberdayaan masyarakat. Dalam hal ini Puskesmas berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaan serta ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan.

3.    Puskesmas merupakan pusat pelayanan kesehatan strata pertama. Dalam hal ini Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan dalam bentuk pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2019 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten/kota, telah ditetapkan indikator kinerja dan target pembangunan kesehatan tahun 2020-2023 yang mencakup pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.