Lokmin Karyawan Puskesmas Pancur Bulan Maret 2026

Lokmin Karyawan Puskesmas Pancur Bulan Maret 2026

Share this Post

Pada tanggal 9 Maret 2026, seluruh karyawan Puskesmas Pancur melaksanakan kegiatan Loka Karya Mini (Lokmin) Bulanan yang bertempat di Aula Puskesmas Pancur. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai forum koordinasi untuk memaparkan capaian kinerja oleh masing-masing Penanggung Jawab (PJ) Klaster 1 sampai dengan Klaster 5 sesuai dengan indikator program, melakukan evaluasi capaian dengan membandingkan target dan hasil yang telah dicapai pada bulan berjalan, menyampaikan kendala atau hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, serta melakukan diskusi bersama guna mencari solusi terhadap permasalahan yang muncul dan merencanakan perbaikan kegiatan pada bulan berikutnya. Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan sosialisasi mengenai peraturan terbaru dari KPK terkait pelaporan gratifikasi. Dalam kegiatan tersebut, PJ

Klaster 1 menyampaikan evaluasi indikator yang meliputi manajemen inti, manajemen arsip, manajemen sumber daya manusia, manajemen sarana prasarana dan perbekalan kesehatan, manajemen mutu pelayanan dan K3, manajemen keuangan dan aset, manajemen sistem informasi digital, manajemen jejaring, serta manajemen pemberdayaan masyarakat. PJ Klaster 2 memaparkan capaian indikator kinerja dengan kategori memenuhi dan tidak memenuhi yang meliputi pelayanan kesehatan ibu hamil dan nifas, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, pelayanan kesehatan balita dan anak prasekolah, pelayanan kesehatan usia sekolah dan remaja, serta pelayanan imunisasi. PJ Klaster 3 menyampaikan bahwa pelaksanaan skrining mandiri masih belum lengkap sehingga diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan koordinator terkait. PJ Klaster 4 memaparkan capaian indikator kinerja yang meliputi program P2 TB, P2 ISPA/Pneumonia, P2 Diare, P2 Hepatitis, P2 Malaria, P2 DBD dan Chikungunya, P2 Filariasis dan Kecacingan, P2 Zoonosis, surveilans, imunisasi, serta kesehatan lingkungan, sekaligus menyampaikan rencana tindak lanjut dari program-program tersebut. Pemaparan juga dilanjutkan oleh PJ Klaster 5 terkait pelaksanaan program pada klaster tersebut. Selain pemaparan dari masing-masing klaster, Kepala Puskesmas memberikan arahan terkait sosialisasi antikorupsi serta menyampaikan informasi mengenai pembaruan pelaksanaan kegiatan Telpono yang nantinya akan dipaparkan oleh dokter sesuai dengan wilayah desa masing-masing dengan dukungan bidan desa sebagai sekretaris. Kepala Puskesmas juga menyampaikan bahwa tim PIC desa dapat mulai melakukan sosialisasi Cek Kesehatan Gratis (CKG) di masjid-masjid setelah Hari Raya Idulfitri. Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi anti gratifikasi berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Perubahan peraturan ini bertujuan untuk memperjelas dan menyederhanakan mekanisme pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara dan pegawai negeri. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja. Selain itu, terdapat penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, seperti hadiah antar rekan kerja atau pada acara tertentu, selama tidak berupa uang dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) juga diperkuat dalam menerima, mengelola, serta mensosialisasikan pelaporan gratifikasi di instansi sebagai upaya pencegahan korupsi. Melalui pelaksanaan Lokakarya Mini Bulanan ini diharapkan seluruh program di Puskesmas Pancur dapat terus dipantau, dievaluasi, dan ditingkatkan sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal